Mengapa Simbol Palang Merah Tidak Boleh Digunakan Sembarangan?

Semua orang mungkin telah familier dengan simbol Palang Merah atau red cross. Simbol ini biasanya menghiasi kotak P3K, klinik, atau bangunan yang berhubungan dengan kegiatan medis. Namun, ternyata simbol Palang Merah tidak boleh digunakan tanpa izin lho. Artikel kali ini akan membahas tentang sejarah, asal-usul, beserta kegunaan simbol Palang Merah.

Sejarah Palang Merah dan Konvensi Jenewa

Henry Dunant, seorang aktivis sosial asal Swiss, menyaksikan secara langsung penderitaan tentara yang terluka dalam Pertempuar Solferino pada tahun 1859. Pengalaman ini menginspirasinya untuk menulis sebuah buku berjudul A Memory of Solferino yang diterbitkan pada tahun 1862.

Dalam buku tersebut, Henry mengusulkan bahwa perhimpunan bantuan kemanusiaan yang permanen sangat diperlukan dalam masa perang. Usulan ini mendapatkan perhatian luas di Eropa.

Sebagai tindak lanjut dari gagasan ini, pada tahun 1863, Henry Dunant dan empat orang lainnya di Jenewa, Swiss mendirikan organisasi bernama International Committee of the Red Cross (ICRC) atau Komite Internasional Palang Merah. ICRC menjadi pelopor dalam memberikan bantuan kemanusiaan di medan perang.

Setahun kemudian, pada 12 Agustus 1864, dilaksanakan Konvensi Jenewa Pertama, yang menetapkan aturan internasional untuk perlindungan terhadap korban perang, termasuk tentara yang terluka, tawanan perang, dan masyarakat sipil. Konvensi ini juga mengakui peran penting ICRC dalam misi kemanusiaan.

Konvensi Jenewa terus diperbarui dan dikembangkan lebih lanjut, hingga pada tahun 1949 menjadi empat konvensi utama yang lebih komprehensif. Salah satu hasil penting dari Konvensi Jenewa adalah pengakuan simbol Palang Merah sebagai lambang perlindungan resmi. Simbol ini dipilih karena desainnya yang sederhana dan mudah dikenali, serta merupakan kebalikan warna dari bendera Swiss sebagai bentuk penghormatan terhadap negara asal ICRC.

Macam-macam simbol Palang Merah

Tak banyak orang yang tahu bahwa ada beberapa macam simbol kemanusiaan seperti Palang Merah di dunia. Saat ini, tiga simbol yang resmi untuk digunakan adalah Palang Merah (red cross), Bulan Sabit Merah (red crescent), dan Kristal Merah (red crystal). Pada dasarnya, fungsi utama penggunaan ketiga simbol ini sama. Yaitu sebagai tanda perlindungan dan status identifikasi netral dalam situasi konflik bersenjata atau keadaan darurat kemanusiaan. Ketiganya digunakan untuk melindungi:

  • Organisasi kemanusiaan yang netral dan tidak berpihak
  • Tenaga medis
  • Fasilitas kesehatan
  • Kendaraan medis
  • Korban konflik bersenjata dan situasi kekerasan lainnya, serta memberi bantuan medis dan kemanusiaan

Namun, ternyata masing-masing simbol memiliki sejarah dan asal-usul yang berbeda. Simbol-simbol ini semuanya telah diatur dalam Konvensi Jenewa serta dilindungi oleh hukum internasional. Perbedaan di antara ketiganya hanya terletak pada konteks budaya atau agama negara yang menggunakannya.

Palang Merah (red cross)

Palang Merah merupakan simbol asli pertama yang diakui secara internasional sebagai tanda perlindungan. Simbol ini terinspirasi dari bendera Swiss yang memiliki lambang ‘+’. Hanya saja, pada palang merah, warna lambangnya diganti sehingga menjadi warna merah dengan latar putih. Simbol ini digunakan oleh mayoritas negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Simbol Palang Merah sempat dianggap “berbasis Kristen” oleh sebagian negara Muslim, meskipun secara resmi bersifat netral.

Bulan Sabit Merah (red crescent)

Simbol bulan sabit merah didirikan oleh Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada tahun 1919. Simbol ini mulai diperkenalkan oleh Kekaisaran Ottoman dalam Perang Rusia-Turki (1876–1878). Meskipun begitu, simbol ini baru diakui secara resmi pada tahun 1906 sebagai lambang alternatif bagi negara-negara yang menolak Palang Merah karena konotasi keagamaan. Pada saat ini, simbol bulan sabit merah digunakan oleh negara-negara mayoritas Muslim, seperti: Mesir, Turki, Pakistan, Iran, dan lain-lain.

Kristal Merah (red crystal)

Simbol kristal merah memiliki bentuk rombus merah (seperti kristal) di atas latar putih. Tidak seperti dua lambang sebelumya, simbol ini tidak memiliki unsur agama atau budaya. Simbol ini pertama kali diperkenalkan dalam Protokol Tambahan III Konvensi Jenewa (2005). Tujuannya untuk menyediakan simbol yang benar-benar netral untuk negara yang tidak ingin menggunakan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

Pada saat ini, negara yang menggunakan lambang ini adalah Israel. Sebelumnya, simbol mereka (Bintang Daud Merah) tidak diakui secara internasional. Sekarang ini simbol Kristal Merah telah diakui secara konteks internasional, tetapi secara nasional Israel tetap menggunakan simbol Daud Merah. Negara mana pun yang menginginkan simbol non-religius juga diperbolehkan menggunakan lambang Kristal Merah.

Simbol-simbol Palang Merah tidak boleh digunakan sembarangan

Sumber: blogs.icrc.org/indonesia/

Simbol-simbol kemanusiaan seperti Palang Merah, Bulan Sabit Merah, dan Kristal Merah telah diakui dan dilindungi secara internasional. Penggunaan ketiga lambang tersebut secara sembarangan dan tanpa izin akan menyebabkan penyalahgunaan lambang perlindungan internasional, yang berpotensi melanggar hukum humaniter. Penggunaan simbol oleh pihak yang tidak berwenang dapat menurunkan efektivitasnya sebagai tanda pelindung dan dapat disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan. Penyalahgunaan ini berpotensi mendapat sanksi hukum sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.

Organisasi atau kelompok yang ingin menggunakan salah satu dari simbol kemanusiaan untuk tujuan apapun harus mendapatkan persetujuan dan pengawasan dari pihak resmi Komite Palang Merah. Begitu pula di Indonesia. Penggunaan simbol kemanusiaan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan yang menyebutkan bahwa penggunaan lambang Palang Merah harus sesuai dengan ketentuan dan tidak boleh digunakan sembarangan. Bahkan, PMI pun tidak bisa sembarang memakai simbol Palang Merah untuk promosi komersial.

Pihak yang berhak menggunakan simbol ini antara lain:

  • Kesatuan medis militer dan sipil yang diakui hukum nasional dan internasional
  • Perhimpunan Nasional dari suatu negara, seperti Palang Merah Indonesia (PMI)
  • Unit medis sipil dengan izin tertulis dan pengawasan dari pemerintah
  • Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC)

Artinya, pihak individu, organisasi kemanusiaan, dan tenaga medis yang menggunakan simbol-simbol ini telah dilindungi secara hukum internasional dan bersifat netral dalam situasi apapun. Kalimat “Palang Merah tidak memihak, tetapi membantu” merupakan prinsip dasar dari Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.

Hingga saat ini, sudah ada banyak pihak yang melanggar penggunaan simbol Palang Merah baik untuk kebutuhan komersil maupun estetika. Contohnya, game Stardew Valley pernah menggunakan simbol Palang Merah untuk logo klinik Harvey di kota Pelican Town. Atas pelanggaran ini, ConcernedApe sebagai tim developer Stardew Valley harus mengubah simbol palang merah tersebut. Pada update versi terbaru, simbol palang merah diubah menjadi simbol salib hijau.

Selain game, ada juga grup musik yang melanggar penggunaan lambang palang merah secara tidak sengaja. Grup musik tersebut bernama (G)-IDLE yang berasal dari Korea Selatan. Pada tanggal 19 Juli 2024, (G)I-DLE tampil di acara musik Music Bank dengan membawakan lagu terbaru mereka, “Klaxon”. Dalam penampilan tersebut, para anggota mengenakan kostum penjaga pantai yang menampilkan simbol Palang Merah. Hal ini menuai banyak kritikan dari publik. Pihak agensi (G)-IDLE, yaitu Cube Entertainment mengakui kesalahan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada Palang Merah Korea serta publik. Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka juga menyumbangkan 50 juta won (sekitar USD 34.950) kepada Palang Merah Korea.

Meskipun ConcernedApe dan (G)I-DLE tidak dikenai sanksi hukum formal, insiden ini menyoroti pentingnya memahami dan mematuhi peraturan penggunaan simbol kemanusiaan seperti Palang Merah. Penggunaan simbol tersebut tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merusak reputasi, bahkan jika dilakukan tanpa kesengajaan.

Kesimpulan

Palang Merah merupakan sebuah organisasi kemanusiaan yang sangat penting. Sayangnya, kebijakan palang merah sering kali dilanggar dan disalahgunakan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan menghargai peran serta komitmen Palang Merah dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam situasi darurat dan krisis kemanusiaan.

Setiap tahun, Hari Palang Merah Internasional diperingati pada tanggal 8 Mei, tanggal tersebut juga merupakan tanggal kelahiran Henry Dunant yang berperan penting dalam pembentukan Palang Merah.

Sumber:

Foto: New Zealand Red Cross

https://www.icrc.org/en/law-and-policy/geneva-conventions-and-their-commentaries

https://www.britannica.com/topic/Red-Cross-and-Red-Crescent

https://www.redcross.org/content/dam/redcross/atg/PDF_s/International_Services/International_Humanitarian_Law/IHL_SummaryGenevaConv.pdf?srsltid=AfmBOorqPf60txZSVGaElXhaRww5bzmSV4mU3ibuWHgCkzPZdV8c3Q7G

https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Jenewa#Penegakan

https://id.wikipedia.org/wiki/Konvensi_Den_Haag_1899_dan_1907

https://blogs.icrc.org/indonesia/fungsi-lambang-palang-merah-dan-bulan-sabit-merah/

https://www.icrc.org/en/about-international-red-cross-and-red-crescent-movement

Leave a Reply